Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kota
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, berhasil mengungkap dan meringkus para sindikat pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di antar kota.
Kamis, 25 November 2021 - 04:22 WIB
Sumber :
- Antara
"Jadi, dari hasil ungkap kasus ini total ada lima tersangka yang kami amankan dan mereka semua para eksekutor dan penadahnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (umm/ant)
Load more