Grebek Home Industri Miras Ilegal, Polisi Sita 129 Drum Ciu
Polsek Tambora menggrebek sebuah ruko empat lantai di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi minuman keras (miras)
Rabu, 20 September 2023 - 14:41 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Arif Budiman
"Kita juga kenakan dengan undang-undang Cipta kerja baik pasal 46 maupun 64 terkait tentang perdagangan dan juga tentang pangan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta." Tutupnya. (abm/mii)
Load more