Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram asal Makassar Nur Utami (NU) ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akibat terlibat aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan Nur Utami tak secara langsung terlibat pada jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Selebgram tersebut hanya terlibat menikmati hasil uang penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.
Pasalnya, Nur Utami merupakan istri dari pelaku jaringan gembong narkoba Fredy Pratama berinisial S yang kini masih berstatus buronan.
"Terhitung kemarin Sabtu (16/9/2023) penyidik dari Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka lagi atas nama NU yang mana NU ini adalah istri dari S. S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan," kata Jayadi, Selasa (19/9/2023).
Jayadi menuturkan Nur Utami didapati mengetahui jika sang suami merupakan pelaku peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Sebab, Nur Utami tercata telah mengenal S sejak pelaku peredaran narkoba itu tengah menjalani masa hukumannya di lapas.
Saat itu, Nur Utami mengetahui bahwa S merupakan pelaku dari peredaran narkoba hingga menikmati uang hasil penjualan barang haram tersebut.
"NU tidak kenal sama Fredy Pratama, tetapi yang kenal adalah WW. WW berkolaborasi dengan S sehingga tidak langsung kepada Fredy Pratama tetapi melalui pengendali yang ada di wilayah Sulsel, yaitu WW," kata Jayadi.
"Oh sudah. Jadi sejak awal sebelum mereka menikah antara NU dan S. Itu mereka sudah saling mengenal. Jadi mereka berkenalan ketika si S ini berada di lapas terkait kasus narkotika," sambungnya.
Buronan Fredy Pratama Jadi Sindikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Dapati Aset Senilai Triliunan Rupiah
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan tersebut kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi.
Menurutnya, nominal fantastis didapati dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama.
"10,2 Ton sabu dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu) dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu, Selasa (12/9/2023).
Wahyu mengungkapkan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 silam hingga saat ini.
Sejak saat itu, kata dia, sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more