Jakarta, tvOnenews.com - Fakta persidangan, Sespri Johnny G. Plate terima insentif uang hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar dengan keterangan saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menghadirkan sepuluh saksi. Salah satunya sekretaris pribadi (Sespri) Johnny G. Plate, yakni Happy Endah Palupy.
Dalam kesaksiannya, Happy mengungkap fakta persidangan menerima sejumlah uang dari terdakwa Anang Achmad Latif kepada Johnny G. Plate.
Dia mengatakan Anang mengutus orang kepercayaannya untuk menyerahkan duit Rp500 juta per bulan melalui dirinya. Menurutnya, uang tersebut diserahkan kepada Johnny G. Plate sejak awal 2021.
"Semester awal 2021 (sekitar Januari, Februari, Maret)," kata Happy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Happy menuturkan dirinya menghadap ke Menkominfo saat itu Johnny G. Plate terkait duit tersebut. Menurutnya, Johnny G. Plate menjanjikan bakal memberikan tambahan gaji kepadanya.
"Saya sama Dedi diminta mengajukan beberapa kira-kira yang dibutuhkan. Saya mengajukan Rp50 juta dan Dedi Rp100 juta. Pak Menteri setuju," jelasnya.
Happy menjelaskan uang tersebut disetujui Johnny G. Plate yang ditujukan untuk tambahan gaji. Sebab, dia mengatakan duit insentif itu juga digunakan untuk keperluan sekretariat.
"Diinfokan akan diurus Pak Anang. Iya ada tambahan gaji Yang Mulia karena dianggapnya sejak 2020 itu kan pandemi," imbuhnya. (lpk/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more