"Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," katanya.
Sebelumya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mensinyalir adanya penambahan tersangka pada kasus rumah produksi film porno.
Penambahan tersangka tak menutup kemungkinan dari sejumlah pemeran wanita dan pria pada produksi film porno itu.
"Sangat bisa (jadi tersangka pemeran pria dan wanita)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ade Safri menuturkan sebelum adanya penambahan tersangka kasus rumah produksi film porno para pemeran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (15/9/2023).
Menurutnya usai pemeriksaan saksi pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara sebelum adanya penetapan tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkapnya.
Adapun para pemeran pria dan wanita rumah produksi film porno itu terancam melanggar Pasal 88 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Load more