Jakarta, tvonenews.com - Sembilan lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia, baru baru ini mengeluarkan publikasi mengenai hasil investigasi sementara terkait kerusuhan di Pulau Rempang 7 Septemer 2023. Hasilnya, ada temuan sejumlah pelanggaran HAM.
Sembilan lembaga pemerhati HAM yang mengeluarkan publikasi bertajuk "Keadilan Timpang di Pulau Rempang", yakni; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pekanbaru, Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Riau, KontraS, Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Trend Asia. Sembilan lembaga ini menamakan diri Solidaritas Nasional Untuk Rempang.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Pelanggaran HAM dapat dilihat dari sejumlah hal seperti pengerahan kekuatan yang berlebihan sehingga mengakibatkan kekerasan, minimnya partisipasi dan aksesibilitas terhadap informasi terkait investasi yang masuk. Termasuk penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polresta Barelang pasca aksi usai, terlanggarnya hak perempuan dan anak kaitannya dengan konflik sosial, hilangnya rasa aman dan ketakutan yang terbangun secara masif di tengah-tengah warga Rempang dan dikangkanginya aspek bisnis dan HAM.
Selain itu, rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang merupakan pelanggaran terhadap berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
Adapun instrumen yang dimaksud seperti nilai HAM dalam konstitusi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, International Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana sudah Indonesia telah ratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005.
Load more