Berkaitan dengan Pulau Rempang, lokasi ini oleh pemerintah pusat dipandang sebagai tanah kosong tanpa penghuni, padahal warga telah menempati lokasi sejak tahun 1843.
"Ambisi investasi telah berimplikasi destruktif, ditandai dengan romantisme yang terbangun aparat aparat dengan investor," demikian publikasi itu.
Sembilan lembaga pemerhati HAM melaporkan bahwa jika didalami peristiwa 7 September di Pulau Rempang, sebetulnya baik dari masyarakat dan aparat keamanan, kedua pihak timbul korban.
"Martabat institusi, khususnya Kepolisian dipertaruhkan dan rela untuk dibenturkan dengan masyarakat di lapangan" sebut laporan itu.
Lebih jauh, kekuatan Kepolisian yang seringkali dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selalu dibangun atas paradigma klasik. Aparat masih berfokus pada pendekatan keamanan yang berbasis pada doktrin dan filosofi akumulasi kekuatan, penggunaan senjata, dan pendekatan kekerasan.
"Hal tersebut tak dapat dipertahankan, sebab seharusnya kita bisa menyeret paradigma keamanan menuju ke arah pendekatan humanis yakni dilakukan secara emansipatif dan bertujuan," demikian disebut dalam laporan itu.
Load more