News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tindakan Densus 88 Dalam Konteks Tugas Negara

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan tindakan Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris harus dipahami sebagai pelaksanaan tugas negara.
Rabu, 24 November 2021 - 03:02 WIB
Trubus Rahardiansyah.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan tindakan Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris harus dipahami sebagai pelaksanaan tugas negara.

"Jadi, ini memang harus dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Densus 88 itu memang harus dilihat dalam konteks bahwa apa yang dilakukan semata-mata menjalankan tugas negara," ujar Trubus dikutip dari siaran pers di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, hal itu juga berlaku dalam penangkapan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas dugaan kasus terorisme beberapa waktu lalu.

Namun, karena yang ditangkap tokoh agama, menurut Trubus, masalah ini tentunya sangat berkaitan dengan keyakinan dan ideologi sehingga muncul spekulasi negatif di masyarakat, terlebih ada pihak yang sengaja menyebarkan narasi terkait kriminalisasi ulama, bahkan islamophobia.

"Ada pihak-pihak tertentu yang memang tidak menyukai atau mungkin tidak merasa bagian dari NKRI yang memandang bahwa upaya-upaya yang dilakukan aparat penegak hukum itu adalah upaya untuk mengkriminalisasi kepada ulama," ujar Sekretaris Jenderal Himpunan Bina Mualaf Indonesia ini pula.

Menurut dia, butuh pemahaman lebih kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi dilaksanakan sesuai prosedur tetap, hukum, dan undang-undang yang berlaku.

"Perlu peran ulama untuk menjelaskan kepada masyarakat kalau ada hal-hal yang memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya lagi.

Penangkapan pengurus organisasi keagamaan atas dugaan kasus terorisme, menurut anggota Gugus Tugas Pemuka Agama BNPT ini, justru menunjukkan bahwa perlu adanya evaluasi di tubuh instansi maupun ormas dalam hal pengaderan dan perekrutan.

"Hal ini sebagai upaya untuk menutup gerak kelompok radikal masuk ke dalam organisasi dan melakukan infiltrasi ideologi yang menyimpang," ujarnya pula.

Untuk itu, menurutnya lagi, ormas keagamaan harus punya parameter dalam perekrutan anggota, termasuk penelusuran latar belakang calon anggota.

"Harusnya ormas menerapkan protokol-protokol, mekanisme atau prosedur tetap dimana kemudian ada seleksi yang ketat untuk menjaring pengurus atau anggotanya," ujar Trubus pula. (umm/ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT