Pemerintah Sampaikan Insentif dan Kepastian Berinvestasi di IKN
- Antara
tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia sampaikan peluang investasi melalui ajang Pameran Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mal Kota Kasablanka Jakarta, yang bertemakan “Peluang Investasi dan Pembiayaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN)”, pada Rabu (13/9/2023). IKN direncanakan dan diimplementasikan secara matang, dengan penguatan sektor investasi sebagai motor utama pembangunan IKN.
Pada sesi ini, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono bekesempatan menyampaikan peluang strategis investasi IKN bersama dengan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein H. S. dan Deputi Bidang Koordinasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin, dengan dimoderatori oleh Senior Manajer Tony Blair Institute Tomi Sooetjipto.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan, saat ini terdapat 12 sektor prioritas, mulai dari energi terbarukan hingga perumahan (perumahan sebagai sektor terbesarnya).
Ia menjelaskan, tercatat bahwa hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian PUPR akan membangun 47 tower, di mana ini tidak akan cukup apabila menggunakan dana APBN, maka perlu didukung dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein H. S. menambahkan terkait skema pembiayaan IKN melalui KPBU. Pembiayaan infrastruktur ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, di mana diklasifikasikan dalam 2 hal yakni melalui APBN (20 persen) dan sumber lain (80 persen), termasuk investasi dari swasta. Tentunya tantangan bersama adalah menyelesaikan infrastruktur yang masif.
Ia menjelaskan saat ini Pemerintah sudah menyediakan skema KPBU khusus bagi investasi di IKN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, untuk proyek yang diinisiasi oleh swasta (unsolicited) bisa diselesaikan dalam jangka pendek (6 bulan) untuk menghitung harga dan lainnya.
“Tentunya ini juga akan meng-encourage investor untuk tertarik menanamkan modalnya (ke IKN) apakah itu direct atau dengan menarik partner dari luar," jelas Scenaider. Menurutnya, Pemerintah juga menyiapkan banyak insentif terutama insentif perpajakan.
Agung juga menyinggung terkait keuntungan berinvestasi melalui Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2023 mengenai kemudahan berinvestasi di IKN. Peraturan ini mengelaborasi berbagai insentif yang ada. Sebagai contoh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 95 tahun, atau Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dikalikan dua, namun tetap mengikuti siklus sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Load more