LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara Nusantara.
Sumber :
  • Antara

Pemerintah Sampaikan Insentif dan Kepastian Berinvestasi di IKN

IKN direncanakan dan diimplementasikan secara matang, dengan penguatan sektor investasi sebagai motor utama pembangunan IKN.

Jumat, 15 September 2023 - 13:03 WIB

tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia sampaikan peluang investasi melalui ajang Pameran Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mal Kota Kasablanka Jakarta, yang bertemakan “Peluang Investasi dan Pembiayaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN)”, pada Rabu (13/9/2023). IKN direncanakan dan diimplementasikan secara matang, dengan penguatan sektor investasi sebagai motor utama pembangunan IKN.

Pada sesi ini, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono bekesempatan menyampaikan peluang strategis investasi IKN bersama dengan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein H. S. dan Deputi Bidang Koordinasi dan Infrastruktur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin, dengan dimoderatori oleh Senior Manajer Tony Blair Institute Tomi Sooetjipto.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan, saat ini terdapat 12 sektor prioritas, mulai dari energi terbarukan hingga perumahan (perumahan sebagai sektor terbesarnya). 

Ia menjelaskan, tercatat bahwa hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian PUPR akan membangun 47 tower, di mana ini tidak akan cukup apabila menggunakan dana APBN, maka perlu didukung dengan mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

Baca Juga :

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein H. S. menambahkan terkait skema pembiayaan IKN melalui KPBU. Pembiayaan infrastruktur ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, di mana diklasifikasikan dalam 2 hal yakni melalui APBN (20 persen) dan sumber lain (80 persen), termasuk investasi dari swasta. Tentunya tantangan bersama adalah menyelesaikan infrastruktur yang masif. 

Ia menjelaskan saat ini Pemerintah sudah menyediakan skema KPBU khusus bagi investasi di IKN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, untuk proyek yang diinisiasi oleh swasta (unsolicited) bisa diselesaikan dalam jangka pendek (6 bulan) untuk menghitung harga dan lainnya. 

“Tentunya ini juga akan meng-encourage investor untuk tertarik menanamkan modalnya (ke IKN) apakah itu direct atau dengan menarik partner dari luar," jelas Scenaider. Menurutnya, Pemerintah juga menyiapkan banyak insentif terutama insentif perpajakan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dari Status Facebook Mimpi Pegi Setiawan Segera Bebas Hirup Udara Segar, Keluarga Vina Blak-blakan Minta Polda Jabar Tanggung Jawab

Dari Status Facebook Mimpi Pegi Setiawan Segera Bebas Hirup Udara Segar, Keluarga Vina Blak-blakan Minta Polda Jabar Tanggung Jawab

Sidang praperadilan Pegi Setiawan berbuah manis seusai majelis hakim mengabulkan gugatan penetapan tersangka dari Polda Jabar. Status Facebook Pegi Setiawan...
Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Dibalik dari shalat, sudah pasti terisi dengan doa yang diucapkan ataupun didalam hati agar segala harapan baik dikabulkan. Doa rezeki lancar, sekolah, bisnis
Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kontroversi yang mencuat.
Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Jika Ada Orang Ini di Rumah Anda, Berbahagialah karena Akan Terjadi Keajaiban Kata Ustaz Adi Hidayat, Siapa yang Dimaksud?

Jika Ada Orang Ini di Rumah Anda, Berbahagialah karena Akan Terjadi Keajaiban Kata Ustaz Adi Hidayat, Siapa yang Dimaksud?

Jika ada orang ini di rumah Anda, berbahagialan karena akan terjadi keajaiban kata Ustaz Adi Hidayat, orang yang dimaksud adalah...
Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kasus pemerkosaan sertapembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan terbukti bukan sosok Pegi Perong yang diburu polisi.
Trending
Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kasus pemerkosaan sertapembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan terbukti bukan sosok Pegi Perong yang diburu polisi.
Jika Ada Orang Ini di Rumah Anda, Berbahagialah karena Akan Terjadi Keajaiban Kata Ustaz Adi Hidayat, Siapa yang Dimaksud?

Jika Ada Orang Ini di Rumah Anda, Berbahagialah karena Akan Terjadi Keajaiban Kata Ustaz Adi Hidayat, Siapa yang Dimaksud?

Jika ada orang ini di rumah Anda, berbahagialan karena akan terjadi keajaiban kata Ustaz Adi Hidayat, orang yang dimaksud adalah...
Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Dibalik dari shalat, sudah pasti terisi dengan doa yang diucapkan ataupun didalam hati agar segala harapan baik dikabulkan. Doa rezeki lancar, sekolah, bisnis
Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kontroversi yang mencuat.
Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sah! Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Langsung Tawarkan Hal Menarik Ini..

Sah! Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Langsung Tawarkan Hal Menarik Ini..

Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara segar. Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris langsung tawari hal ini. Apakah itu? Simak artikel berikut!
Akhirnya Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Sang Ayah Ibunda Pecah di PN Bandung, Kini Polda Jabar Harus Tanggung Jawab

Akhirnya Pegi Setiawan Hirup Udara Bebas, Isak Tangis Sang Ayah Ibunda Pecah di PN Bandung, Kini Polda Jabar Harus Tanggung Jawab

Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak sah dan sudah batal secara hukum terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selengkapnya