Dahlan pun mengaku sempat diperlihatkan berbagai dokumen saat menjalani pemeriksaan. Ia menyebut tanda tangannya berbeda saat menjabat Menteri BUMN dan juga Dirut PT PLN.
"Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama. Ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," sebut Dahlan.
Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Load more