Kasus Penculikan dan Pemerasan Oleh Praka RM, TNI AD Minta Korban Lain Lapor ke Pomdam
- Antara
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit itu masih ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Hamim menyampaikan penyidik Pomdam Jaya saat ini hampir menyelesaikan pemberkasan terkait kasus itu. Harapannya, kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) pada akhir September 2023.
“Ini sedang dalam penyelesaian pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan di akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke Oditur Militer untuk penunjukan di pengadilan," ujar Hamim berharap.(ant/bwo)
Load more