"Tidak ada intervensi, baik intervensi politik maupun intervensi dari mana pun, tidak terpengaruh untuk penyidikan di tingkat militer ini. Bagi kami, jangan sampai oknum-oknum prajurit yang nakal itu justru menutupi prestasi yang diraih ribuan prajurit yang baik," kata Panglima TNI.
Ia mengatakan bahwa citra positif TNI yang ditegakkan oleh para pendahulu jangan sampai rusak oleh oknum-oknum yang melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi mereka.
"Itu sudah menjadi komitmen bersama sehingga tidak ada melindung-lindungi atau menutupi. Tidak ada," kata Yudo Margono.
Puspom TNI pada tanggal 31 Juli 2023 menetapkan Marsdya HA dan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), mantan Koorsmin Kabasarnas, sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Keduanya melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/bwo)
Load more