Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemeriksaan Cak Imin, bagian dari proses hukum, penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. "Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli lewat keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengambangkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker, betul hari ini penyidik memanggil saksi Reyna Usman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. "Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.(bwo)
Load more