Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk menjalin kerja sama selanjutnya.
"Setelah menyelesaikan pekerjaan, akhir tahun ini ketemu Yusrizki untuk membahas peluang-peluang pekerjaan," jelasnya.
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas memotong pertanyaan jaksa kepada saksi.
Sebab, Hakim Fahzal menilai keterangan saksi tidak sesuai dengan pemeriksaan pertama pada persidangan, Selasa (5/9/2023).
"Saya kemarin tanya katanya nggak kasih duit ke Yusrizki, hanya PT-nya saja, kenapa saudara nggak terus terang?"cecar Hakim Fahzal.
"Maaf yang mulia," sahut saksi.
"Bukan masalah maaf di persidangan ini saya bilang berkali-kali. Nggak saya maafkan, gimana saudara? Kenapa nggak terus terang?"sanggah Hakim Fahzal.
Load more