"Unsur rencana pun telah terpenuhi," jelasnya.
Majelis hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.
Tak hanya itu, majelis hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy.
"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more