Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Terdakwa Miliki Unsur Kesengajaan
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono.
Kamis, 7 September 2023 - 12:28 WIB
Sumber :
- tim tvonenews/Rizki Amana
"Jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,"ucap jaksa. (raa/ito)
Load more