Jakarta, tvOnenews.com - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui tim penasihat hukumnya, Rafael Alun meminta majelis hakim agar menerima eksepsi dan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa Rafael Alun, Junaedi Saibih, membacakan eksepsi dengan sepuluh petitum yang diminta kliennya kepada majelis hakim.
"Pertama, meminta eksepsi agar dikabulkan. Kedua, menyatakan penuntutan yang dilakukan jaksa KPK terhadap Rafael Alun dengan Nomor Register: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan karena kadaluwarsa," kata Saibih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Ketiga, kata Junaedi, surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Keempat, Rafael Alun meminta majelis hakim mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU KPK.
Load more