Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan supervisi penanganan dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
"Boleh. Kalau perlu, mungkin Jamwas bisa melakukan supervisi terhadap penetapan tersangka yang dilakukan," kata Teddy saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Hal ini disampaikan Teddy menyusul cuitan dari pegiat media sosial Rudi Valinka di akun X, @kurawa beberapa waktu lalu. Rudi Valinka menyebut ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.
Salah satu poin yang disorot Rudi yaitu due dilligence akuisis PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi risiko yang terjadi. Intinya, akuisisi PT SBS dianggap menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal dari PTBA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan saham oleh PTBA di PT SBS sebanyak 90 persen.
Konsultan independen bahkan menyebut akuisisi itu jauh lebih baik daripada membuat perusahaan baru yang diperkirakan perlu biaya Rp 113 miliar. Bahkan pada 2022, PT SBS tercatat mencetak laba perusahaan senilai Rp 135 miliar.
"Berapa Nilai Perusahaan (valuisasi) PT SBS saat ini jika dijual oleh PTBA? Di tahun 2022 menurut konsultan penilai terkemuka, nilainya fantastis, kisaran antara Rp 1,6 - 2,5 triliun," cuit @kurawa.
Menurut Teddy, kalau ada hitungan pihak ketiga apalagi yang memiliki rekam jejak kredibel maka hal itu perlu menjadi perhatian Jamwas.
"Jadi fair lah, kalau tindak pidana dibilang tindak pidana kalau terbukti. Atau tindak dinyatakan bukan tindak pidana kalau tidak terbukti. Itu tugas kejaksaan," terang dia.
Load more