Alhasil dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY.
Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merek Nabidz.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja, kepada wartawan pada Rabu (23/8/2023) lalu.
Untuk diketahui, viral di media sosial mengenai produk minuman keras red wine dengan merek Nabidz disertai dengan logo bersertifikat halal di kemasan botolnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan di dalam sistem SiHalal, terdapat produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, Aqil mengerucut produk yang mendapat sertifikat halal itu adalah jus buah bukan wine.
Load more