News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bank Salah Transfer, Pegawai hingga Pejabat Bisa Dipidana, Ini Pasalnya

Ketika Bank Salah Transfer, Pegawai Hingga Pejabat Bank Bisa Dipidana, Ini Pasal-Pasalnya
Minggu, 21 November 2021 - 21:35 WIB
Ilustrasi Transaksi Bank
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Kasus salah transfer dengan nominal yang fantastis pernah terjadi beberapa kali, tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain di dunia. 

Ketika pihak penerima dana salah transfer sering dikejar, bahkan dipersoalkan hingga meja hijau, bagaimana dengan pihak pejabat dan/atau pegawai yang melakukan kesalahan transfer, dapatkah dipersoalkan secara pidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat perbankan Devid Frediansyah SH mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, sejatinya pejabat dan/atau pegawai bank wajib menjalankan ‘prinsip kehati-hatian’, atau prudent banking practices, yang merupakan azas bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya karena mereka harus melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. 

Prinsip ini, kata Devid disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

“Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi pelbagai risiko,” kata Devid.

“Salah satu penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Bank adalah dengan dilakukannya dual control dalam pelaksanaan dan four eyes principle, yang maksudnya adalah pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak hanya oleh 1 unit/ 1orang saja namun terdiri dari beberapa unit sehingga pelaksanaannya tersebut dilakukan dengan proses yang berjenjang dan dapat meminimalisir kelalaian yang dilakukan oleh pegawai,” kata Devid. 

“Fungsi four eyes principle sebelum transfer dilakukan. Fungsi tersebut mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi,” tambahnya.

 

Tidak Hati-Hati Bisa Berujung Pidana

Sementara itu, Saepudin Juhri SH, Praktisi Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan mengingatkan, jika terjadi kesalahan oleh bank, khususnya kesalahan fatal akibat ketidak hati-hatian, maka pegawai, sampai komisaris dapat terancam dipidana. 

Salah satu contoh kesalahan, misalnya adalah ketika bank ketika lambat memperbaiki kekeliruan seperti salah transfer dana, apalagi jika sampai merugikan nasabah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apalagi jika ada tindakan melawan hukum dengan mengubah perintah transfer dana dari pengirim asal dapat dinilai sebagai bentuk memalsukan Perintah Transfer Dana yang merugikan pihak penerima,” kata Saepudin. 

Ia menambahkan, Pasal 49 ayat (1) huruf C UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1992 Tentang Perbankan, berbunyi:

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT