Bank Salah Transfer, Pegawai hingga Pejabat Bisa Dipidana, Ini Pasalnya
Ketika Bank Salah Transfer, Pegawai Hingga Pejabat Bank Bisa Dipidana, Ini Pasal-Pasalnya
Minggu, 21 November 2021 - 21:35 WIB
Sumber :
- Tim tvOne
Yahya mengatakan sebagai bentuk dari kepastian hukum terkait pelaksanaan Transfer Dana, prinsip bahwa dana yang telah berpindah dari satu Penyelenggara ke Penyelenggara lain adalah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh penyelenggara pengirim, kecuali terdapat permintaan pembatalan dari penyelenggara pengirim dengan mekanisme pembatalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Load more