“Agar korban dianggap sebagai korban pemerkosaan, pelaku merusak alat vital korban dengan senjata tajam," terangnya.
Namun jelasnya, kasus tersebut terungkap setelah penemuan anak korban oleh warga dan dilanjutkan dengan penemuan jasad korban, rupanya pelaku membunuh korban pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menjelaskan, jika saat ini Satreskrim Polres Merangin sudah menetapkan suami siri korban sebagai tersangka pembunuhan, penetapan tersebut setelah polisi melakukan olah TKP serta hasil autopsi sementara yang dilakukan dokter forensik Polda Jambi.
“Kami telah menetapkan Angga yang tak lain adalah suami siri korban sebagai pembunuh Cindy, dan pelaku tega membunuh korban akibat cemburu terhadap korban,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, untuk saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP.
“Tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dar/nof)
Load more