Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Berita Bohong oleh Bareskrim, Ini Respon Resmi Alvin Lim
- Ist
"Baiknya Kapolri buktikan kata-katanya yang menyebutkan Presisi berkeadilan yang mana salah satunya adalah transparansi dan buka ke publik kejelasan proses penanganan perkara hingga Alvin Lim jadi Tersangka. Apakah Hadi dan Phioruci sebagai saksi kunci sudah pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka? Bahkan kejaksaan sudah mengeluarkan P19 berisi petunjuk agar Penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci. Juga jaksa menyebut bahwa seharusnya Penyidik memeriksa Alvin Lim sebagai tersangka sebelum mengirim berkas perkara ke kejaksaan. Tampak jelas, Alvin Lim adalah Target Operasi untuk dibidik dan dibungkam oleh oknum. Sama sekali tidak sesuai akal logika. Benar ahli diperiksa, tapi keterangan ahli diberikan sebelum saksi fakta diperiksa apa gunanya? Jelas patut diduga hanya untuk memenuhi syarat pemberkasan. Disinilah masyarakat teriak, apalagi Kate yang menyaksikan ayahnya yang tengah sakit parah tapi dipaksakan pemeriksaan di rumah sakit. Dimana nilai kemanusiaan dan hak asasi manusianya?" Jelas Advokat Bambang Hartono.
"Daripada terjadi debat kusir, baiknya Kapolri buktikan Transparansi di Debat Hukum, jika ga berani datang, utus anak buahnya yang pintar untuk penuhi tantangan debat Kate VictoriLim. Sebagai anak korban yang dijadikan Tersangka, Kate punya hak untuk menanyakan dan menerima keterangan terkait proses penyidikan melalui debat terbuka di media. Silahkan Kapolri tunjuk media mana, yang mau jadi penyiar agar disebut produk jurnalisme." Tutup Advokat Bambang dengan tegas.
Diketahui, sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait menuding “Kejaksaan Sarang Mafia”.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. "Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi Vivid kepada awak media, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid menuturkan pihaknya melakukan penarikan penanganan kasus yang menyerah Alvin Lim usai sejumlah pelapor melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, kata Adi Vivid penyidik telah memeriksa puluhan saksi sebelum menyandangkan status tersangka kepada Alvin Lim.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," katanya.
Load more