Jakarta, tvonenews.com - Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait menuding “Kejaksaan Sarang Mafia”.
Menyikapi hal itu, kuasa hukum Alvin Lim yakni LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan resmi sebagai berikut:
"LQ Indonesia Lawfirm minta Bareskrim penuhi tantangan debat Kate Lim supaya masyarakat jelas dan
transparan, agar bisa tahu siapa yang berdusta. LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan bahwa penetapan Tersangka Alvin Lim adalah terkait laporan polisi Sru Astuti diduga oknum Jaksa yang memeras puluhan juta untuk pengurusan pinjam pakai.
Kronologis perkara adalah Phioruci selaku klien Alvin Lim saat kejadian belum menikah. Disita mobilnya oleh kejaksaan, dan pihak leasing Hadi Effendi meminta biaya puluhan juta untuk mengurus pinjam pakai yang menurut keterangan Hadi di minta oleh Jaksa Sru Astuti. Ada rekaman pembicaraan Hadi dan screenshoot WA dimana Hadi menyebutkan hal tersebut. Lalu Phio transfer uang puluhan juta ke rek Hadi, ternyata permohonan pinjam pakai ditolak hakim, jadi Phio meminta uang tsb kepada Hadi. Hadi bilang dalam rekaman jika Sru tidak mau mengembalikan. Sehingga Phioruci di 2019 membuat aduan ke Jamwas melaporkan Sru Astuti. Phio memberikan kuasa kepada Alvin Lim sebagai pengacara melalui surat kuasa khusus dan kemudian Alvin mélakukan pers release di media Quotient TV menceritakan kejadian yg dialami Phioruci dan Hadi sebagai upaya agar Laporan kejaksaan bisa ditindaklanjuti dan pada saat itu Alvin Lim menyebut Kejaksaan agung sebagai sarang mafia sebagai kritik karena kliennya tidak kunjung ditindaklanjuti aduannya. Lalu Sru Astuti lapor balik dan Alvin Lim malah jadi tersangka.
Bareskrim menyebutkan bahwa sudah periksa saksi ahli dan ahli etik advokat menyatakan perbuatan
Alvin Lim bukanlah perbuatan dalam ranah advokat dan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi. "Disini justru tampak kelalaian atau kesengajaan Penyidik menarget Alvin Lim. Dalam hal diatas jelas, Pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku Advokat. Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan, bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika saksi Phioruci sebagai pemberi kuasa advokat tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan? Alvin Lim juga tidak pernah diperiksa sebagai Tersangka. Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa terlebih dahulu mencari keterangan materiil? Itu ahli pidana hukum atau ahli nujum dan para normal. Saya yakin Kate Lim Sebagai anak Korban pun bisa tahu permainan dan modus Dittipidsiber Mabes Polri sehingga berani mengajukan undangan debat hukum kepada Kapolri."
"Baiknya Kapolri buktikan kata-katanya yang menyebutkan Presisi berkeadilan yang mana salah satunya adalah transparansi dan buka ke publik kejelasan proses penanganan perkara hingga Alvin Lim jadi Tersangka. Apakah Hadi dan Phioruci sebagai saksi kunci sudah pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka? Bahkan kejaksaan sudah mengeluarkan P19 berisi petunjuk agar Penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci. Juga jaksa menyebut bahwa seharusnya Penyidik memeriksa Alvin Lim sebagai tersangka sebelum mengirim berkas perkara ke kejaksaan. Tampak jelas, Alvin Lim adalah Target Operasi untuk dibidik dan dibungkam oleh oknum. Sama sekali tidak sesuai akal logika. Benar ahli diperiksa, tapi keterangan ahli diberikan sebelum saksi fakta diperiksa apa gunanya? Jelas patut diduga hanya untuk memenuhi syarat pemberkasan. Disinilah masyarakat teriak, apalagi Kate yang menyaksikan ayahnya yang tengah sakit parah tapi dipaksakan pemeriksaan di rumah sakit. Dimana nilai kemanusiaan dan hak asasi manusianya?" Jelas Advokat Bambang Hartono.
Load more