Resmi Dilakukan Razia Uji Emisi, DLH DKI Jakarta: Lokasi Tilang Berpindah Tiap Pekan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan aparat kepolisian resmi melakukan tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023).
Jumat, 1 September 2023 - 14:16 WIB
Sumber :
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Kemudian untuk mobil yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Diketahui sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi kali ini adalah upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengatasi masalah buruknya kualitas udara dimana asap kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang polusi udara di ibu kota. (agr/nsi)
Load more