Dia menyebut beberapa titik di DKI Jakarta sudah melaksanakan penegakan hukum uji emisi dilihat dari kondisi keparahan polusi udara di wilayah tersebut.
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat). (ant/nsi)
Load more