Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat, tapi untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan kendaraan.
“Kami tidak ingin seolah-olah nanti masyarakat menilai. Polri itu pendekatannya seolah-olah penegakan hukum lagi, penegakan hukum lagi. Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, aman dan tertib. Itu salah satunya dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia. Ini untuk kesehatan kita semua,” ujar Firman, Jumat (1/9/2023).
Firman mengatakan pelaksanaan uji emisi ini diharapkan masing-masing pemilik kendaraan dan otoritas yang melaksanakan uji KIR dapat dengan tertib melaksanakan ketentuan berapa besar gas buang yang dihasilkan sebuah kendaraan.
Uji emisi tersebut berlangsung di tingkat kota, kabupaten dan provinsi.
Terkait tindakan langsung (tilang) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Firman mengatakan tidak melulu diberi surat tilang.
Akan tetapi, petugas bisa saja memberikan tilang berupa membawa kendaraan itu untuk dibawa ke bengkel.
Dia menyebut beberapa titik di DKI Jakarta sudah melaksanakan penegakan hukum uji emisi dilihat dari kondisi keparahan polusi udara di wilayah tersebut.
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat). (ant/nsi)
Load more