Bareskrim Polri Rencanakan Pemanggilan Denny Indrayana Usai Periksa Belasan Saksi
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Denny Indrayana.
Hal itu disampaikan Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Menurutnya belasan saksi yang diperiksa penyidik termasuk saksi ahli pada kasus dugaan berita hoaks oleh Denny Indrayana.
"Kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi. Iya sudah (termasuk) saksi ahli," kata Vivid kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Vivid menuturkan usai pemeriksaan sejumlah saksi tersebut pihaknya sempat berencana melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana.
Kendati demikian, niat tersebut urung terlaksana dengan alasan terdapat saksi ahli yang belum memberikan keterangannya.
Vivid mengaku pihaknya bakal melakukan pemanggilan kepada Denny Indrayana jika semua saksi ahli telah memenuhi pemeriksaan penyidik.
"Ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan. Jadi terhadap perkara itu kami masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan-tambahan lagi karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," ungkapnya.
Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Denny Indrayana Dipolisikan dengan Dugaan Pembocoran Rahasia Negara
Eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dipolisikan akibat dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Laporan polisi itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Sandi menuturkan pelapor membawa sejumlah barang bukti dalam melayangkan laporan polisi terkait aksi Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu.
Menurutnya salah satu barang bukti yang digunakan yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga satu unit flashdisk.
Tak hanya itu, sang pelapor juga turut serta melaporkan dua akn media sosial yakni twitter @dennyindrayana dan instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," katanya.
Load more