News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Jumat Besok, Polisi Awasi Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Emisi

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita,  untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya  untuk mengawasi  titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,"
Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:53 WIB
Ilustrasi - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi kendaraan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Mulai Jumat (1/9/2023) besok, bakal diberlakukan tilang bagi pelanggar emisi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita,  untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya  untuk mengawasi  titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/2023).
 
Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang  tersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.
 
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari.  Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah  lulus uji emisi atau belum, " ucapnya.
 
Doni juga membenarkan dari hasil sosialisasi beberapa hari tersebut  masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi.  "Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos, " katanya.
 
Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat.
 
Doni juga menyebut masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi tersebut dan jika ada yang menyimpang silahkan menyampaikan laporan.
 
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," jelas Doni.

Polisi juga mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan miliknya mengingat per 1 September 2023 akan resmi diberlakukan sanksi tilang.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil. (ant/ito)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT