Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI soroti kebijakan bebas skripsi sebagai syarat kelulusan, Dede Yusuf sebut akan dibahas Komisi X.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan kebijakan syarat kelulusan tidak wajib skripsi bagi mahasiswa harus jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek).
Hal ini disebabkan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan kebijakan tidak wajib skripsi yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini masih bersifat imbauan. Keputusan tetap pada perguruan tinggi.
“Ini harus dalam bentuk Peraturan Menteri, jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah dan mana yang belum bisa,” ujar dia saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (30/8/2023).
Oleh karena itu, politikus Partai Demokrat ini mengaku kerancuan kebijakan tersebut menjadi perhatian DPR RI terutama Komisi X yang menangani permasalahan pendidikan.
“Iya ini lagi Raker (rapat kerja) soal laporan temuan BPK 2022. Anggota sudah enggak tahan mau nanya, tapi lihat waktunya,” tutur dia.
Sebelumya, pembuatan skripsi bukan lagi menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Load more