Bukan Pertama Kali! Ini 4 Kasus Poliandri di Indonesia yang Berujung Tragis, Wanitanya Justru Paling Rugi
- freepik.com
Adalah U (32) yang menjadi suami kedua N (28). Keduanya menikah secara sirih. U sendiri merupakan warga kampung sebelah dan berstatus bujang.
N sendiri diketahui telah menikah dengan E (49). Pernikahan keduanya telah berlangsung selama 13 tahun dan telah memiliki dua anak.
Tak hanya di Bone, Pamengkasan dan Cianjur, kasus Poliandri juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Adalah R yang menikah dengan dua lelaki yang berinisial SY dan SR. Status pernikahan dengan kedua suaminya dilakukan secara sirih.
Kasus ini mencuat pada bulan April 2023 lalu.
Poliandri yang dilakukan R juga berakhir tragis, karena kedua suami R saling bersiteru dan berakhir penusukan yang dilakukan SY terhadap SR dengan 11 luka tusukan.
Hukum Perkawinan Poliandri
Dalam perspektif filosofis, perkawinan poliandri dianggap bertentangan dengan kodrat wanita. Bahkan, secara tegas praktik poliandri dilarang dalam agama Islam dan jelas disebutkan dalam kita suci Al-Quran dan Hadis.
Poliandri dinyatakan haram berdasarkan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad dalam buku Kasf AlGumma.
Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya., atas kamu dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Sementara dari perspektif yuridis, poliandri bertentangan dengan ketentuan hukum negara, terutama bertentangan dengan hukum perkawinan Indonesia, yakni Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan. UU tersebut menyatakan perkawinan oleh satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan. Selain itu, pelaku praktik poliandri dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai pasal 284 KUHP. (mg2/mii)
Load more