Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dijadwalkan ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selasa, 22 Agustus 2023, pengajuan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dilansir SIPP PN Pusat, Selasa (22/8/2023).
Dalam jadwal pemeriksaan saksi tersebut, persidangan terdakwa Johnny G Plate Cs dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga menyebutkan terdapat empat pejabat Bakti Kominfo yang akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini.
"Pemeriksaan 4 saksi," kata Benny seusai dihubungi.
Menurutnya, pejabat Bakti Kominfo yang akan diperiksa ialah mulai dari direksi hingga manajerial.
Berikut daftar saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan Johnny G Plate Cs:
1. Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti, Dhia Anugrah Febriansa.
2. Senior Manajer Implementasi Bakti, Erwien Kurniawan.
3. Kepala Divisi Backbone/Lastmile Guntoro Prayudhi.
4. Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari.(lpk)
Load more