Tangerang, Banten - Sungguh berkelakuan durjana, seorang duda asal Lampung tega memperkosa seorang gadis remaja. Perlakuan baik orang tua korban kepada tersangka dibalas sebaliknya, tersangka yang diizinkan menginap di rumah, malah memperkosa anak gadisnya. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan buron.
Peristiwa nahas bermula saat UHS (42) bertamu ke rumah ayah tiri korban di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada malam hari. Kedatangan UHS adalah untuk meminta bantuan kepada ayah tiri korban mencarikan pekerjaan di wilayah Tangerang. Karena telah larut malam, pelaku pun izin untuk menginap di rumah korban.
"Pelaku numpang nginap, terus diizinkan. Saat nginap itu, pelaku lihat korban di ruang keluarga, dan disanalah dia sudah punya niat jahat tersebut," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (19/11/2021) di Mapolrestro Tangerang.
Mengetahui kondisi rumah sudah sepi dan para penghuni rumah sudah tertidur lelap, kemudian pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mengendap-endap.
"Dia melancarkan aksinya pas sepi, orang-orang di rumah itu tengah tertidur. Lalu, pelaku diam-diam masuk ke kamar korban, lalu langsung menyetubuhi korban," ujarnya.
Perlakuan bejat pelaku terhadap korban tidak dilakukan hanya sekali. Siangnya, pelaku kembali menyetubuhi korban. Agar perlakuan bejatnya tidak diketahui orang lain, pelaku mengancam kepada korban.
"Pelaku memberikan ancaman bahwa akan menyebarkan tindakannya itu ke masyarakat setempat, korban yang takut akhirnya mengikuti keinginan pelaku,". terang Kapolres.
Usai melampiaskan nafsu setannya, pelaku melarikan diri. Polisi baru berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan buron. Pelaku sempat melarikan diri dengan cara menumpang truk sayur ke arah Merak, Banten, kemudian ke Lampung dan berakhir di Riau.
"Kasus tindak asusila ini terjadi pada akhir bulan Agustus 2021, dan pelaku berhasil kita tangkap pada awal November 2021 di Riau," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan durjananya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Rusdy Muslim/ fis)
Load more