News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Duda Pengangguran Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Perlakuan baik orang tua korban kepada tersangka dibalas sebaliknya, tersangka yang diizinkan menginap di rumah, malah memperkosa anak gadisnya.
Jumat, 19 November 2021 - 16:57 WIB
Duda bejat tega setubuhi gadis dibawah umur
Sumber :
  • tim tvOne - Rusdi Muslim

Tangerang, Banten - Sungguh berkelakuan durjana, seorang duda asal Lampung tega memperkosa seorang gadis remaja. Perlakuan baik orang tua korban kepada tersangka dibalas sebaliknya, tersangka yang diizinkan menginap di rumah, malah memperkosa anak gadisnya. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan buron.

Peristiwa nahas bermula saat UHS (42) bertamu ke rumah ayah tiri korban di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada malam hari. Kedatangan UHS adalah untuk meminta bantuan kepada ayah tiri korban mencarikan pekerjaan di wilayah Tangerang. Karena telah larut malam, pelaku pun izin untuk menginap di rumah korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku numpang nginap, terus diizinkan. Saat nginap itu, pelaku lihat korban di ruang keluarga, dan disanalah dia sudah punya niat jahat tersebut," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (19/11/2021) di Mapolrestro Tangerang.

Mengetahui kondisi rumah sudah sepi dan para penghuni rumah sudah tertidur lelap, kemudian pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mengendap-endap.

"Dia melancarkan aksinya pas sepi, orang-orang di rumah itu tengah tertidur. Lalu, pelaku diam-diam masuk ke kamar korban, lalu langsung menyetubuhi korban," ujarnya.

Perlakuan bejat pelaku terhadap korban tidak dilakukan hanya sekali. Siangnya, pelaku kembali menyetubuhi korban. Agar perlakuan bejatnya tidak diketahui orang lain, pelaku mengancam kepada korban.

"Pelaku memberikan ancaman bahwa akan menyebarkan tindakannya itu ke masyarakat setempat, korban yang takut akhirnya mengikuti keinginan pelaku,". terang Kapolres.

Usai melampiaskan nafsu setannya, pelaku melarikan diri. Polisi baru berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan buron. Pelaku sempat melarikan diri dengan cara menumpang truk sayur ke arah Merak, Banten, kemudian ke Lampung dan berakhir di Riau.

"Kasus tindak asusila ini terjadi pada akhir bulan Agustus 2021, dan pelaku berhasil kita tangkap pada awal November 2021 di Riau," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan durjananya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Rusdy Muslim/ fis)
 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT