Jakarta, tvOnenews.com - Pemerinta Provinsi DKI Jakarta memastikan uji coba kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan mulai 21 Agustus 2023 hari ini.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Dia tidak boleh juga ke mana-mana. Dia bekerja di rumah," ujar Heru ditemui wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Disinggung soal pengawasan terhadap ASN yang WFH, Heru Budi mengungkapkan telah menginstruksikan atasannya langsung untuk memantau anak buahnya dengan video call.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," tuturnya.
Sementara untuk perusahaan swasta, lanjut Heru, sifatnya hanya imbauan. Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH sama seperti Pemprov DKI.
Load more