Jikalau, kata dia, Dewas merujuk kepada Pasal 4 huruf b Peraturan Dewas No 4/2021 yang mengatur bahwa informasi pelanggaran berasal dari temuan, hal ini, jelas bertentangan dengan Pasal 37B ayat 1 huruf d UU 19/2019. Karena hirarki Peraturan Dewas lebih rendah daripada UU.
“Dalam teori ilmu hukum disebut bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi atau biasa disebut Lex Superior Derogat Legi Imperior,” ungkap mantan Direktur B Intelijen Kejaksaan Agung ini.
Sementara itu, Idris Sihite, juga tidak terlibat dalam kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM yang tengah ditangani oleh KPK. Pasalnya, Idris mendapat perintah untuk menjadi Plh Dirjen di Kementerian ESDM itu pada tahun 2022, sementara kasus Tukin terjadi pada tahun 2020-2022 sebelum Idris Sihite menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba.
Penyelidikan kasus itu, sudah dimulai tahun 2020. Johanis Tanak menegaskan, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dan b mengatakan
insan KPK dan pimpinan KPK tidak boleh berkomunikasi dengan orang yang telah menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana.
“Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu,” pungkas Johanis Tanak. (hmd/mii)
Load more