Menurutnya, hal itu untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
"Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus-3 September 2023," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut menjelaskan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 itu diduga bersama-sama membuat domumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Menurutnya, dokumen itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara menggunakan dokimen sebagai bukti adminstrasi.
"Jadi, seolah-olah OT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelasnya. (saa/ree)
Load more