PKB Tegaskan Piagam Kerja Sama KKIR Jadi Penentuan Capres dan Cawapres: Golkar-PAN Rekan Koalisi.
- tvonenews/Muhammad Bagas
Menurut dia, Muktamar PKB itu telah memberikan mandat untuk mengusung Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai capres dalam Pemilu 2024.
"PKB telah berijtihad untuk mengusung Cak Imin dalam Pilpres 2024. Ijtihad ini didasari pada efek positif yang akan ditimbulkan bagi kemenangan PKB dan program unggulan untuk bangsa jika Cak Imin benar-benar maju serta menang dalam Pilpres 2024," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)
Load more