Jakarta, tvOnenews.com-Komisi Pemberantas Korupsi menyebut salah satu buronan, Paulus Tannos, ganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan, setelah ganti nama, Paulus juga memiliki paspor suatu negara di Afrika agar mudah bepergian dari suatu negara ke negara lainnya. Akibatnya penegak hukum dan KPK sulit menangkap.
Bahkan, beberapa bulan lalu, KPK sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos, tetapi tak bisa menangkap. Hal itu karena terkendala nama dan kewarganegaraan yang sudah berubah.
Bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu), saat ini KPK tengah berkoordinasi minta negara di Afrika untuk mencabut paspor milik Paulus Tannos.
Di sisi lain, KPK juga akan meminta Div Hubinter Polri untuk mengajukan red notice atas nama Tjhin Thian Po. Sebab selama ini, red notice terdaftar atas nama Paulus Tannos.
"Karena baru beberapa bulan kemarin kita tahunya namanya ganti, paspornya ganti, kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jumat (11/8).
Red Notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization (Interpol) atas permintaan negara anggota. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana. Hingga akhirnya dia menjadi buronan.
Dalam kasusnya, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.(bwo)
Load more