Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan, penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu, yakni hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH), panitera pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK).
Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (agr)
Load more