“Artinya seandainyapun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” sambung dia.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri. Dia terbukti menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, anak buah dan istrinya juga terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jakarta Selatan. (saa/mii)
Load more