"Alat bukti satu flashdisk yang di situ ada dua video dan beberapa pernyataan di media terkait dengan TKP tersebut," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Undang-Undang (UU) ITE lantaran penyebaran diduga membuat kebencian dan menimbulkan kegaduhan.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja. Jangan buat kegaduhan. Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap,” tambahnya. (lpk/nsi)
Load more