Pakar Hukum Pidana Ungkap Perbedaan Kritik dan Hinaan, Katanya Rocky Gerung itu Justru...
- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas dugaan menghina Presiden Jokowi, adapun pihak yang melaporkan adalah relawan Jokowi.
Sebelumnya, polisi menerima laporan terhadap pernyataan keras Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Di mana imbas pernyataan tersebut, relawan Jokowi pada Senin kemarin membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun laporannya tidak diterima.
![]()
Kolase foto Presiden Jokowi dan Rocky Gerung.
Adapun laporan di Polda Metro Jaya dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu. Dan, ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 1 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly Harun.
Pandangan pakar hukum soal kasus Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi
Prof Hibnu Nugroho hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne, ia mengungkapkan soal perbedaan kritik dan hinaan.
Menurutnya, kritik itu melihat suatu objek jabatan, sementara penghinaan itu melihat suatu objek pribadi manusia.
"Jadi makanya kalau ini sebagai bentuk penghinaan, kembali saya sebagai orang pidana pandangannya tetap normatif, ketika bersangkutan merasa dihina, baru yang bersangkutan, bukan orang lain, bukan kelompok tertentu," ujarnya.
Tapi jika terkait dengan jabatan, Prof Hibnu Nugroho menyebut itu adalah masa kritik.
"Itupun nanti kita harus melihat suatu konteksnya seperti apa, tidak sepotong-potong, dari konteks itu kita lihat aspek melawan hukumnya di mana unsur kesengajaan untuk menghinanya seperti apa," tuturnya.
![]()
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menyebut bahwa gestur dari Rocky Gerung pun harus diperhatikan dalam suatu pembuktian.
Load more