Monique Rijkers menganggap bahwa apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun hanyalah isu yang terus berulang selama beberapa tahun terakhir ini.
Apalagi pemerintah sudah menyatakan bahwa Al Zaytun tidak sesat. Hal itu terlihat dalam pernyataan Kementerian Agama pada 2012, yang menyebut bahwa Al Zyatun bukanlah lembaga pendidikan radikal.
"Kenyataannya di tahun 2012 tahun 2012 Kementerian Agama ada berita judulnya Al Zaytun bukan sarana pendidikan radikal," ucapnya.
Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh polisi. Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta,
Load more