"Saksi yang diperiksa, yaitu ESN selaku Money Changer ABC," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik guna mengungkap dan mendalami kasus korupsi dan pencucian uang BTS Kominfo.
Menurutnya, keterangan ESN diperlukan untuk pendalaman tersangka korupsi Muhammad Yusrizki alias YUS.
"Lalu, tinsak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP alias Windy Purnama," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengatakan pihaknya tetap melanjutkan pendalaman terkait dua perkara tersebut. Dia memastikan penyidik tetap melaksanakan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.
tvonenews"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.(lpk)
Load more