Jakarta, tvonenews.com - Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Keputusan permohonan pengunduran diri tersebut akan terlebih dulu dibahas oleh jajaran pimpinan KPK.
"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2023).
Diketahui, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali Fikri.
Terkait polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan tersebut, Ali menegaskan pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK dalam penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.
"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ujarnya.
Load more