News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kutip Pungli Urus SHM, Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka

Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Senin, 15 November 2021 - 17:31 WIB
Polisi tangkap oknum pegawai BPN yang melakukan pungli
Sumber :
  • tim tvOne - Siti Ma'rufah

Serang, Banten - Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak RY (57) dan PR (41) ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh LL sebagai korban. Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat Konfrensi Pers di Polda Banten, Senin 15 November 2021.

"Motif kedua oknum dengan secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk keuntungan ekonomis baik untuk diri sendiri maupun orang lain, dan hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah pungli yang dilakukan BPN dilakukan secara sistematis," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari satu bundel berkas permohonan SHM atas nama LL, tiga map kuning dan map cokelat yang masing-masing berisi Rp 15 juta, Rp 11 juta dan Rp 10 juta. Serta satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan bhawa modus bahwa pelaku meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang dengan nilai tertentu. Sesuai dengan PP No. 128 tahun 2015 tentang jenis dan tariff atas jenis PNPB yang berlaku, ditentukan nilai PNBP sebesar Rp 100 per meter persegi. Prosedur pengurusan SHM tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan.

Lanjutnya, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Atas perbuatannya dikenakan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara Negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” katanya.

(Siti Ma'rufah/ fis)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Tajam Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Tajam Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago secara tegas meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) transparan dalam melakukan
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.
Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Kegagalan Timnas Italia lolos ke Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Kali ini, simpati datang dari pelatih Argentina, Lionel Scaloni, yang mengaku sedih melihat nasib Gli Azzurri.
Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan apresiasi atas kinerja korporasi sejumlah entitas tambang yang tergabung dalam holding MIND ID sepanjang

Trending

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Seperti diketahui, warga Bekasi dikejutkan dengan insiden ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) gas di awasan Cimuning Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi
Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan apresiasi atas kinerja korporasi sejumlah entitas tambang yang tergabung dalam holding MIND ID sepanjang
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Selengkapnya

Viral