Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Kata Ali, penyitaan sejumlah aset tanah milik Rafael Alun dilakukan pada sejumlah wilayah yang berbeda yakni di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Manado dan Sulawesi Utara.
"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ucap Ali.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," lanjutnya.
Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan demi merecovery harta milik Rafael Alun yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi.
KPK tak akan berhenti disini untuk melakukan penelusuran aset Rafael Alun.
Load more