"Jadi, jangan sampai menjadi preseden buruk jika ini dibubarkan. Ada beberapa perosalan yang bias dalam pesantren, maka pemerintah harus hadir meluruskan sesuai standar yang berlaku. Tidak perlu kemudian di bubarkan," jelasnya.
Selain itu, Harits mengungkapkan sosok Panji Gumilang secara personal jika bukti-bukti yang ada bisa menjeratnya secara hukum.
Dia mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran pelecehan dalam norma agama misalnya, Panji Gumilang hisa diselesaikan di ranah hukum.
"Sebagian masyarakat tidak paham, bahwasannya permasalahan paling krusial adalah gerakan underground yang selama ini dikenal NII yang dikomandani Panji Gumilang," jelasnya.
Menurut dia, NII yang belum termasuk organisasi teror menjadikan Panji Gumilang tidak mudah dijerat hukum.
Sebab, dia menduga bahwa Al Zaytun digunakan Panji Gumilang hanya sekadar sebagai penyamaran dari aktivitas NII.
"Al Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan ya hanya dijadikan cover atau mantel," imbuhnya.
Load more