Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memblokir produk jus buah anggur merah merek Nabidz yang belakangan viral di media sosial.
Foto botol kemasan jus anggur merah yang disebut-sebut sebagai red wine itu beredar luas di media sosial dengan adanya logo cap halal di kemasan.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan produk jus buah merek Nabidz memang telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
"Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz," kata Aqil, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Namun demikian, Aqil menyebut pihaknya mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," jelas Aqil.
Load more